Pelajaran SMP PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum
guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. Ada
bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli
diantaranya adalah:
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson
Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets
Pajak adalah prestasi kepada
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa
adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk
membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan Norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6. Pajak
menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat
Lima
unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah:
1. Iuran/pungutan dari rakyat
kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri
Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak
dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah
berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih Dana (sumber daya)
dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut
pajak/administrator pajak).
3.
Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun
pembangunan.
4.
Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi)
individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para
wajib pajak.
5.
Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan
untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Lembaga
Pemerintah yang mengelola
perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang merupakan salah
satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
Unsur pajak
Dari
berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain
sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga
Pemungut Pajak dapat di bagi
menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga
Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU
No. 42 Tahun 2009
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
UU
No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Fungsi pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih
rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem
pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian,
wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi
waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana
pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem
yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang
harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak
untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Asas
pemungutan
Untuk
dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan
tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal "The
Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan):
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap
wajib pajak.
·
Asas Certainty
(asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga
bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu
atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib
pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak
diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih
besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan
pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas daya pikul:
besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan
wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang
dibebankan.
·
Asas manfaat:
pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk kepentingan umum.
·
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas kesamaan:
dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus
dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan
sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek
pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner,
asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
·
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi
sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
·
Asas ekonomi:
penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk
barang-barang mewah
·
Asas keadilan
yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang
sama diperlakukan sama pula.
·
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana
harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya
biaya pajak.
·
Asas yuridis
segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Asas
Pengenaan Pajak
Terdapat
beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan
wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak
penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai
landasan untuk mengenakan pajak adalah:
- Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
- Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Teori
pemungutan
Menurut
R. Santoso Brotodiharjo SH,
dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang
mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
- Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
- Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Unsur-unsur
pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak,
yaitu orang/badan yang menurut undangundang dibebani pajak.
b. Wajib pajak,
yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan
perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor
Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
c. Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang
menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.
d. Tarif pajak,
adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap
objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan
dengan persentase.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan
sistem:
§ Proporsional: Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama
untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib
pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.
§ Progresif: Tarif pajak yang persentasenya makin
besar jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka
makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar.
§ Degresif: Tarif pajak yang makin rendah jika objek
pajaknya bertambah. Jika makin
tinggi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin
rendah.
Pajak yang Ditanggung Keluarga
Secara
umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
a. Pajak Penghasilan (PPh)
1)
Pengertian
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek
pajak yang diterimanya
2)
Dasar
Dasar
pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang
subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.
3)
Subjek
Subjek
pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan
ketentuan. Subjek pajak meliputi :
a) Orang pribadi atau
warisan yang belum dibagi.
b) Badan, seperti
Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
c) Bentuk Usaha Tetap
(BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan
/ perusahaan
di
luar negeri.
4) Objek
Objek pajak penghasilan adalah setiap
penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi,
bonus,
bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.
5) Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya
yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) per tahun menurut UU No. 17
Tahun 2000 adalah:
a) Untuk wajib pajak
orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.
b) Tambahan untuk wajib
pajak yang telah menikah adalah Rp1.440.000,00.
c) Tambahan untuk suami
istri yang berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.
d) Tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua,
anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib
pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.
Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
a) Penghasilan sampai
Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
b) Di atas
Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
c) Di atas
Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
d) Di atas
Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
e) Penghasilan di atas
Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %. Untuk tarif pajak terhadap wajib
pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
a) Pendapatan sampai
dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
b) Pendapatan di atas
Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
c) Pendapatan di atas
Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.
b. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
1) Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah
beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar
Dasar pungutan pajak
PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3) Objek
Objek pajak PBB adalah
bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan,
sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan
kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar