Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
- Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1.
Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas
tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan
alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak
sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah
·
Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas menurut ilmu alam: berupa
garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut
teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut
bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan
bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang
menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara
sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil
laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan
batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).
Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica),
ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi,
perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya
sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil
dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai
dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang
bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya
200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas
pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang
batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh
melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali
diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928
yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas
udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat
terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian
pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional
melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat
dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan
Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh
negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan
perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2.
Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu
negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan
perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu
bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau
adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses
pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen,
banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama
kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat
yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita
yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena
manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan
baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b)
warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah
mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek
mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai
zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia
adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat
yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang
sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup
bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan
masyarakat antara lain terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek
yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu
pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang
diciptakan para anggotanya:
- Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan
kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/
kebudayaan:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar